TAXPLANNING PPN. Nurul Fuadha Ulmi. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 28 Full PDFs related to this paper. Read Paper.
A Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (Jumlah PPN pada l.A.2) B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan D. PPN kurang atau (lebih) bayar (ll.A - ll.B - ll.C) E. PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan F. PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (ll.D - Il.E)
PenghitunganPPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri : Rp: 339.526.468,00: Dikurangi : - PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan - Dibayar dengan NPWP sendiri - Lain-lain Jumlah Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan : Rp Rp Rp Rp Rp Rp : 0,00 691.438.381,00 0,00 0
PenghitunganPPN kurang/lebih bayar : Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri : Rp 0,00: Dikurangi : - PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama: Rp 0,00 - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: Rp 0,00 - Dibayar dengan NPWP sendiri: Rp 0,00 - Lain-lain: Rp 0,00: Jumlah: Rp 0,00: Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: Rp 0,00
Berdasarkanpetunjuk pengisiannya, PER-29/PJ/2015, Lampiran Induk 1111, Butir II.B PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama: Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
hwstjdW. mau tanya masih aawam soal bisa terjadinya pelaporan PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama?terima kasih atas jawabannya bisa di perjelas rekan maksudnya/ ilustrasinya??salam Pembayaran biasanya kalo pas Kurang bayar dari hasil penghitungan PK yg lbh besar dari PM-nya dalam satu masa, ketahuan KB/N/LB setelah satu masa disetor dimuka adalah pembayaran pendahuluan sebelum SPT tersebut dihitung, jadi sebenarnya dia belum tahu apakah KB/N/LB tapi sudah gak salah ini jarang dipake, kecuali oleh Pengusaha gitu. Originaly posted by xeymau tanya masih aawam soal bisa terjadinya pelaporan PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama?Faktanya memang tidak pernah ada, kecuali 1. Dihimbau untuk bayar dulu…2. Dipungut oleh pemungut PPN yang saya maksud adalah SPT MASA PPN 1107 II B. Originaly posted by XEYyang saya maksud adalah SPT MASA PPN 1107 II Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak. Yang SamaDiisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara kaset isi, PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan -pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN Pasal 16D dalam hal PKP terlanjur menyetor PPN Pasal 16D tersebut dengan Kode Jenis Setoran 1 - 7 of 7 replies
ppn disetor dimuka dalam masa pajak yang sama