Hal ini dikarenakan kenyataan historis-empiris hukum keluarga masih menempatkan status dan peran yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Artikel ini membahas tentang bagaimana ketentuan sengketa hak asuh anak dalam hukum keluarga Islam dan bagaimana ketentuan hukum terhadap hak asuh anak pasca perceraian perspektif gender.
ISSN (e-ISSN) : Grade : Country : Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, merupakan terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Tulisan yang diangkat dalam terbitan berkala ilmiah
hukum keluarga. Studi mengenai pemberlakuan hukum keluarga di negara berpenduduk Muslim ini tidak kalah menariknya dengan pembahasan dari aspek lain, seperti politik atau ekonomi. Hukum keluarga yang menyangkut urusan perkawinan, perceraian, pengasuhan anak, perwarisan dan pengadilan agama ini tidak hanya berkaitan dengan urusan negara.
HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI PENGGANTI WARIS (Telaah Hermeneutika Terhadap Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam. by Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam. The inheritance of wealth is to be experienced by every Muslim family. Essentially, in Islamic inheritance implemented as heir had died. However, in the lives of the people of Indonesia held
UU No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk (beragama Islam) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; PP No. 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
G7sOYwm.
contoh artikel tentang hukum keluarga islam